Tampilkan postingan dengan label MASALAH FIQIH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label MASALAH FIQIH. Tampilkan semua postingan

29 Jan 2010

Bagaimana Ulama Mensikapi Khilaf Fiqih?

Para ulama menyatakan agar masalah khilafiyah disikapi dengan bijak, dan tidak diperlakukan sebagai hal yang harus diingkari,sehingga perpecahan bisa dihindari
HidayatuDar Ifta’ Al Mishriyahllah.com-Di kalangan awam, seringkali masalah khilaf fiqih menjadi pemicu pembid’ahan atau hajr (pemutusan hubungan). Bahkan tak jarang, mereka menilai permasalahan khilaf (masalah yang diperselisihkan hukumnya oleh para ulama mu’tabar) sebagai masalah kemungkaran, yang harus ditentang dengan keras, sebagaimana menghadapi masalah-masalah yang telah disepakati keharamanya oleh para ulama.

Dengan sikap demikian, tak jarang timbul perpecahan dan sikap saling membenci antara pengikut madzhab-madzhab fiqih yang ada, hingga terjadilah bentrok fisik antar mereka.

Tentu, hal inilah yang tidak diinginkan para ulama, hingga mereka memberi nasehat kepada umat, bagaimana seharusnya menyikapi khilaf fiqih. Berikut adalah petikan perkataan beberapa ulama mengenai penilaian mereka tentang perbedaan masalah fiqih.

Al Hafidz Imam As Suyuthi (911H),”Telah terjadi khilaf masalah furu’ sejak zaman sahabat-radhiyallahum wa ardhahum-, dan mereka adalah sebaik-baik umat, begitu pula dengan para imam tabi’in setelah mereka beserta para ulama, salah seoarang dari mereka tidak memusuhi yang lainnya, tidak menyakiti dan salah satu dari mereka tidak menuding yang lainnya salah atau tidak mampu.”

Di tempat lain beliau mengatakan,”Ketahuilah bahwa khilaf madzhab-madzhab dalam satu millah merupakan nikmat yang besar dan kelebihan yang besar, serta memiliki rahasia yang lembut yang diketahui oleh mereka yang alim akan tetapi mereka yang jahil buta terhadapnya. Sehingga saya mendengar sebagian orang bodoh mengatakan, bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam datang dengan syariat yang satu, jika demikian, darimana datangnya madzhab empat?”

Lalu beliau mengatakan,”Dan hal yang tidak kalah mengherankan adalah melebihkan satu madzhab dari madzhab yang lain, pelebihan ini menyebabkan perendahan terhadap madzhab lain, dan bisa jadi itu menyebabkan timbulnya permusuhan antar orang-orang bodoh, dan terciptalah ashabiyah yang didasari kebodohan. Adapun para ulama, mereka terhindar dari itu semua.” (lihat, Jazil Al Mawahib fi Ikhtilaf Al Madzahib, manuskrip di perpustakaan Al Azhar).

Ibnu Qudamah (620 H),” Seungguhnya Allah dengan rahmat-Nya, kebesaran-Nya, ketinggian-Nya, kekuatan-Nya serta daya-Nya telah menanggung, bahwa ada sekelompok dari umat ini yang selalu berada dalam al haq (kebenaran), tidak akan membahayakan mereka, siapa saja yang mencela, hingga datang keputusan Allah dan mereka tatap berada dalam kondisi demikian. Yang menyebabkan kelanggengan mereka adalah keberadaan para ulama mereka dan mereka menjadikan para imam dan fuqaha itu sebagai suri tauladan. Allah menjadikan umat ini dengan para ulamanya, seperti umat yang tidak memiliki rasul dan Ia tampakkan di setiap thabaqat dari para fuqaha’ imam-imam yang dijadikan suri tauladan dan semua pendapat merujuk kepadanya. Dan Allah telah menjadikan para salaf dari umat ini sebagai para imam, yang diambil dari mereka kaidah-kaidah keislaman dan dengan mereka permasalahan bisa tercerahkan. Kesepakatan mereka adalah hujjah qath’i, sedangkan perselisihan di antar mereka adalah rahmat yang luas”. (lihat, muqadimah Al Mughni).

Al Hafidz Imam Ad Dzahabi (748H),” Kalau sendainya di saat para Imam terjatuh kepada kesalahan yang dimaafkan dalam ijtihad mereka dan kam bangkit melawan, membid’ahkan atau memutuskan hubungan, maka tidak akan bisa terhindar dari hal itu Ibnu Nashir, Ibnu Mandah atau para Imam yang berada di atas mereka, Allah Maha Memberi Petunjuk hambanya kepada kebenaran, dan Dia Maha Pengasih dari mereka yang mengasihi, dan kami berlindung kepada Allah dari hawa nafsu.” (lihat, Siyar Al A’lam An Nubala, 14/40).

Ibnu Taimiyah (728 H) menukil dari Imam Ahmad bahwa seseorang telah menulis sebuah buku tentang masalah khilaf, maka Imam Ahmad mengatakan,”Jangan dinamai dengan kitab ikhtilaf, akan tetapi namai dengan kitab as sa’ah (kelonggaran).” (lihat, Majmu’ Al Fatawa, 14/95)

Bahkan para salaf rela meninggalkan madzhabnya dalam masalah-masalah mustahab jika dengan demikian ukhuwwah bisa terjaga. Dalam Majmu’ Fatawa, ketik berbicara masalah basmalah, Ibnu Taimiyah ditanya, apakah ia ayat di setiap surat dan apakah sebagian umat Islam perlu dihajr karena masalah ini? Setelah menjelaskan panedapat para ulama tentang masalah ini, beliau mengatakan, ”Mustahab bagi siap saja untuk membangun hubungan baik dengan saudaranya, dengan meninggalkan amalan-amalan mustahab itu. Karena maslahat membangun hubungan hati dalam agama lebih besar daripada maslahat melakukan amalan-malan seperti ini.”

Ingkar terhadap Masalah Khilaf adalah Sebuah Kesalahan
Para ulama membuat kaidah, la yungkaru fi ma ikhtalafa alaihi wa inama yungkaru fi ma ajma’a alaihi, yang artinya, tidak diingkari perkara yang masih diperselisihkan, pengingkaran untuk perkara yang sudah disepakati (keharamannya). Imam As Suyuthi menjelaskan bahwa pengingkaran yang dimaksud di kaidah ini adalah penentangan dengan keras. Karena, jika masing-masing madzhab mengingkari madzhab lain, maka bisa timbul mudharat yang besar, seperti peperangan atau kekacauan. (lihat, Al Ashbah wa An Nadzair, hal.158)

Kedudukan Pendapat Ulama
Pendapat para ulama memiliki bobot tersendiri, hingga pendapat mereka tidak boleh diingkari. Para ulama ushul fiqih menilai bahwa perkataan para ulama di hadapan para muqallid atau mereka yang tidak mampu berijtihad, bagaikan nash di hadapan para mujtahid. Bukan menyamakan antara nash dengan perkataan ulama, hingga pendapat mereka dianggap sebagai sumber syariat. Pendapat mereka diperhitungkan karena mereka memiliki kapasitas untuk menyimpulkan hukum dari nash-nash, merekapun melakukan hal itu dengan penuh kesungguhan, mereka juga banyak menghafal dan memahami nash-nash agama apalagi kondisi ruhiyah mereka yang selalu dijaga dengan baik. (lihat, Bulugh As Sul fi Al Madkhal ila Ilmi Al Ushul, hal.15)

Walhasil, dari pernyataan beberapa ulama di atas, hendaknya umat Islam tidak mengingkari masalah-masalah yang sudah dikenal sebagai masalah khilaf, dengan demikian ukhuwwah umat Islam terjaga dengan baik. Wallahu’alam bi as shawab.

Hukum ASI yang Tertelan Suami

Benarkah asi istri kita haram hukumnya?

Memang terkadang muncul keraguan di sebagian suami tentang air susu istri yang tertelan suami saat berhubungan, apakah ia sama hukumnya dengan air susu ibu yang diminum oleh seorang anak susuannya?!
Sesungguhnya persyaratan susuan yang menjadikannya orang yang menyusu itu anak dari ibu susuannya adalah sebagai berikut :
1. Susuan tersebut terjadi pada usia-usia di antara dua tahun pertama dari usia anak yang menyusu darinya. Dan jika seandainya usia yang menyusu itu di atas dua tahun maka tidaklah menjadikannya haram untuk dinikahi, ini adalah pendapat jumhur ulama berdasarkan sabda Rasulullah saw, ”Tidak ada rodho’ (susuan) kecuali diantara usia dua tahun.” (HR. Daruquthni dari Ibnu Abbas).
Imam Malik menambahkan dari masa dua tahun itu dengan dua bulan dikarenakan masa dua bulan ini dibutuhkan bagi anak itu sebagai masa transisinya dari mengkonsumsi susu kepada makanan lain. Hal itu apabila anak itu tidak disapih sebelum masa dua tahun sedangkan apabila ia sudah disapih dan makan makanan kemudian menyusu maka susuannya itu tidak menjadikannya sebagai mahram.
Imam Abu Hanifah menentukan masa susuan itu adalah dua tahun setengah. Setengah tahun itu adalah masa transisi bagi anak itu untuk berpindah dari mengkonsumsi susu kepada makanan yang lainnya.
2. Hendaklah anak itu menyusu sebanyak lima susuan secara terpisah sebagaimana kebiasaan, dimana anak itu meninggalkan puting susunya dengan kehendaknya tanpa adanya halangan seperti bernafas, istirahat sejenak atau sesuatu yang terjadi secara tiba-tiba sehingga menjadikannya lupa dari menyusu. Dalam hal ini tidak pula disyaratkan hisapan-hisapan tersebut harus mengenyangkannya, demikian pendapat para ulama madzhab Syafi’i serta pendapat yang paling kuat dari para ulama madzhab Hambali.
Terhadap orang dewasa yang sudah baligh dan berakal yang menyusu kepada seorang wanita maka jumhur ulama dari kalangan sahabat, tabi’in dan para fuqoha mengatakan bahwa tidak ada susuan yang menjadikannya mahram kecuali apabila terjadi pada saat ia masih kecil, meskipun terjadi perselisihan dalam penentuan batas usia anak kecil tersebut.
Diantara dalil-dalil yang dipakai jumhur adalah :
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلاَدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ

Artinya : “.....Selama dua tahun penuh, Yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.” (QS. Al Baqoroh : 233)

Sabda Rasulullah saw, ”Sesungguhnya susuan itu hanyalah yang mengenyangkannya dari rasa lapar.” (HR. Bukhori Muslim) artinya susu yang diminumnya itu mengenyangkannya dan ia tidak memiliki makanan selainnya. Tentunya orang yang sudah dewasa tidaklah termasuk didalamnya terlebih lagi hadits ini menggunakan kata-kata hanyalah. (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz IX hal 6637 – 6638)
Dengan demikian air susu istri yang tertelan oleh suaminya saat berhubungan tidaklah menjadikannya haram untuk berhubungan dengannya, tidak pula menjadikannya sebagai anak dari istrinya itu serta tidak pula berpengaruh apa-apa terhadap pernikahan mereka.
Pada masa-masa haidh dan nifas pun hal itu tetap diperbolehkan bagi kedua pasangan tersebut, sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Haram bin Hakim dari pamannya bahwa dia bertanya kepada Rasulullah saw,”Apa saja yang dihalalkan bagiku terhadap istriku pada saat dia haidh?’ beliau saw menjawab,’Bagimu apa yang berada diatas sarung..” (HR. Abu Daud)
Hadits terebut memerintahkan bagi suami yang ingin menggauli istrinya pada saat haidh adalah pada bagian diatas pusar karena dikhawatirkan akan terjadi persetubuhan pada kemaluannya jika apa yang dibawah pusar juga diperbolehkan terutama bagi mereka yang tidak bisa mengendalikan gejolak syahwat didalam dirinya, sebagaimana sabda Rasulullah saw,”Maka barangsiapa yang mengitari daerah larangan maka dikhawatirkan ia akan jatuh kedalamnya.” (HR. Bukhori Muslim)
Namun apabila dia mampu mengendalikan gejolak syahwat didalam dirinya dan meyakini apabila dia ‘bermain’ dengan yang dibawah pusar atau bahkan diantara dua paha serta tidak jijik dengan bercak-bercak darah yang mungkin terlihat disekitar kemaluan istrinya maka hal itu diperbolehkan selama tidak memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan istrinya, sebagaimana hadits Rasulullah saw,”Pebuatlah sesuai kehendakmu kecuali nikah (memasukkan kemaluanmu kedalam kemaluan istrimu).” (Hr Muslim dan Abu Daud)
Menyentuh, mencium atau menyedot puting susu istrinya hingga menelan air susunya adalah bagian daripada ‘bermain-main’ didalam bersetubuh seperti halnya terhadap bagian-bagian tubuh lainnya yang dapat menambah kenikmatan bagi kedua pasangan itu sehingga tidaklah ada larangannya. Karena itu semua termasuk didalam batas-batas yang diperbolehkan selama tidak pada duburnya.
Dari Abu Yusuf berkata, ”Aku pernah bertanya kepada Abu Hanifah tentang seorang yang memegang kemaluan istrinya dan istrinya menyentuh kemaluan suaminya untuk bergerak-gerak diatas kemaluannya apakah menurutmu ini tidak boleh?
Abu Hanifah menjawab, ”Boleh, dan aku berharap hal itu dapat menambah pahala yang merupakan investasi baginya.” (Roddul Mukhtar juz 26 hal 388)
Wallahu A’lam